Langsung ke konten utama

Holiday in Rules

Yap.. konsekuensi yaa bagi Kita yang suda memilih karir menjadi PNS atau ASN (TKK&PNS) mau gak mau kita terikat oleh aturan pemerintah.. Ya logis kan kalau kita uda dibayar negara terus negara ngatur kita? Haha
Well, saya sedikit mengupas Intisari dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya tersirat aturan mengenai Cuti bagi PNS.

Cuti ?
“Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu” -PP 11 2017

JENIS CUTI :
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti :
a.     Menteri di Kementerian, termasuk jaksa agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.       Pimpinan Lembaga di Lembaga pemerintahan non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan Pejabat Lain yang ditentukan oleh Presiden
c.       Sekretaris Jenderal di seKretariat Lembaga negara dan Lembaga non-structural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung
d.     Gubernur di Provinsi
e.       Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota


        1. CUTI TAHUNAN
      PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
      Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja
      Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
      Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
       Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.
      Hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender
      Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      Contoh : Cecep Gorbacep dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2O18 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.

      Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh :
“Nyi Icih, pada tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2O19 sebanyak 17 (tujuh belas) hari kerja. “

      Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh :
a. Ujang dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan 2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.
b. Sdr. Asep Kasep pada tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari keda, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

      Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
      Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya & apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
      Contoh: Iroh Sunirah memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari keda. Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9 menjadi selama 2 (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

      PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

2.              CUTI BESAR
      PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar lama 3 (tiga) bulan
      Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
      PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Contoh:
Sdr. Gobel telah bekerja secara terus menerus sejak Januari 2014, pada tanggal 10 Februari 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2019 Pejabat yang berwenang memberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yang bersangkutan.
Dalam hal, Sdr. Gobel:
1.        Tidak berhak cuti tahunan untuk 2019;
2.       Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Juni 2024.

      PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak cuti besar diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
Contoh:
“Sdr. Ahmad telah bekerja secara terus menerus sejak 1 Januari 2014. Pada bulan Maret 2019 YBS telah menggunakan hak cuti tahunan tahun 2019 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4 November 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2020.”
Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan, maka:
a.      Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan permintaan cuti besar.
b.      Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari 2020
c.       Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada tahun 2020.
d.      Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Februari 2025.
e.       PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan sebelumnya, maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
f.        Ketentuan masa minimal kerja dikecualikan bagi PNS untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan yang dikeluarkan instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
g.      Untuk menggunakan Hak atas cuti tersebut PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
h.      Hak cuti besar dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas, kecuali untuk kepentingan agama.
i.         PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
j.         Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.)

3.              CUTI SAKIT
·         Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
·         PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
·         PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
·         PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (Dokter PNS/Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).
·         Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 Tahun.
·         Apabila dalam jangka waktu 1 tahun belum sembuh, maka dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
·         PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 1/2 tahun, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
·         Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. Dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
·         PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. Selama cuti PNS tersebut berhak menerima penghasilan PNS (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.)


4.             CUTI MELAHIRKAN
·         Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
·         Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
·         Lamanya cuti melahirkan 3 (tiga) bulan.
·         Selama cuti bersalin PNS menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.)

5.              CUTI KARENA ALASAN PENTING
      Diberikan kepada PNS karena :
a.      ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.      salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
c.       melangsungkan perkawinan;
d.      PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
e.       PNS yang mengalami musibah kebakaran/bencana alam dengan melampirkan surat keterangan minimal dari RT.
      PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
      Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan

6.             CUTI BERSAMA
·         Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
·         Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
·         PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
·         Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

7.              CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
·         PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
·         Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
·         Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
·         Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
·         Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
·         Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.
·         Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
·         PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.
·         Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
·         Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
·         Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
·         Kepala BKN menyampaikan ada atau tidaknya jabatan yang lowong ke PPK dan PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS sesuai jabatan yang tersedia.
·         PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu maksimal 1 tahun diberhentikan dengan hormat.
·         PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis maksimal 1 bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
·         PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
      PNS yang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti Bersama dapat dipanggil apabila kepentingan dinas mendesak.
      PNS yang dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
      Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti melahirkan, cuti sakit hanya dapat diberikan oleh PPK.
      Pemberian izin sementara dapat diberikan oleh pejabat tertinggi di tempat PNS dengan alasan mendesak dan PPK harus segera melaporkan kepada PPK untuk diberikan hak cuti kepada PNS.
      cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti melahirkan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
      PNS yang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat 1 Tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
      Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja, tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan  cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PLH, PLT, PJ, PJS

Tahun nya politik nih 2018.. mulai banyak orang cari tahu apa sih PLT, PLH, PJ dan PJS ? mari kita coba kupas masalah ini..

Ceritaku Menjalani Tes IPDN

I'd like to share my experience, enjoy ! Hallo.. Saya seorang wanita anak pertama dari dua bersaudara dengan latar belakang orang tua saya yaitu pendidik. Mama saya seorang guru SMP dan Papa saya seorang Dosen di salah satu PTN di Tasikmalaya Jawa Barat. Saat ini banyak sekali yang berminat untuk bersekolah ke Sekolah Kedinasan, selain menjanjikan setelah lulus mendapatkan pekerjaan, hal ini juga menjadi kebanggaan karena seragamnya yang tidak sama dengan sekolah lain dan mungkin bagi sebagian orang bangga dengan pendidikannya yang membentuk pribadi juga penampilannya. Saya alumni dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan XXIV, lulusan Tahun 2017 dan saat ini saya mendapatkan tugas di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Mungkin sebagian orang bertanya-tanya, bukankah lulusan IPDN kembali lagi ke lokasi asal pendaftarannya ? Kebijakan pemerintah melalui Permendagri 78 Tahun 2017 membawa IPDN Angkatan XXIII sebagai lulusan pertama dan Angkatan XXIV lulusan ...