Yap.. konsekuensi yaa bagi
Kita yang suda memilih karir menjadi PNS atau ASN (TKK&PNS) mau gak mau
kita terikat oleh aturan pemerintah.. Ya logis kan kalau kita uda dibayar
negara terus negara ngatur kita? Haha
Well, saya sedikit mengupas Intisari
dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang di dalamnya tersirat aturan mengenai Cuti bagi PNS.
Cuti ?
“Cuti adalah keadaan
tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu” -PP 11 2017
JENIS CUTI :
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan
penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar
tanggungan negara.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti
:
a. Menteri
di Kementerian, termasuk jaksa agung dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pimpinan
Lembaga di Lembaga pemerintahan non kementerian,
termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan Pejabat Lain yang ditentukan oleh
Presiden
c. Sekretaris
Jenderal di seKretariat Lembaga negara dan Lembaga
non-structural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung
d. Gubernur
di Provinsi
e. Bupati/Walikota
di Kabupaten/Kota
1. CUTI TAHUNAN
• PNS dan Calon PNS yang telah bekerja
paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
• Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling
kurang 1 (satu) hari kerja
• Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas)
hari kerja.
• Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau Calon
PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti
• Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS
yang bersangkutan.
• Hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu
cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari
kalender
• Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
• Contoh
: Cecep Gorbacep dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan.
Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk
tahun 2O18 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang
bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
• Sisa
hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat
digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh
:
“Nyi
Icih, pada tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja,
sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima)
hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk
tahun 2O19 sebanyak 17 (tujuh belas) hari kerja.
“
• Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua)
tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk
hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh :
a. Ujang dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan
permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan
permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan 2O2O. Dalam hal demikian
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS
bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti
tahunan dalam tahun 2O2O.
b. Sdr. Asep Kasep pada tahun 2OI7 menggunakan hak cuti
tahunan selama 5 (lima) hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan.
Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti
tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari keda,
termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OI9.
• Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
• Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan
dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
• Dalam
hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih
terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun
berikutnya & apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas sisa
cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
• Contoh:
Iroh Sunirah memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan)
hari keda. Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali
permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan) hari kerja.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk
tahun 20 18 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas
cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9 menjadi selama 2 (dua puluh
satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.
• PNS yang menduduki Jabatan
guru pada sekolah dan Jabatan dosen
pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS
yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
2.
CUTI
BESAR
• PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti
besar lama 3 (tiga) bulan
• Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk
kepentingan agama.
• PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam
tahun yang bersangkutan.
Contoh:
“Sdr. Gobel telah bekerja secara
terus menerus sejak Januari 2014, pada tanggal 10 Februari 2019 mengajukan
permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 1 Maret
2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2019
Pejabat yang berwenang memberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yang
bersangkutan.
Dalam hal, Sdr. Gobel:
1.
Tidak berhak cuti tahunan untuk 2019;
2.
Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan
paling cepat 1 Juni 2024.
• PNS
yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka
hak cuti besar diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang
telah digunakan.
Contoh:
“Sdr. Ahmad telah bekerja secara terus
menerus sejak 1 Januari 2014. Pada bulan Maret 2019 YBS telah menggunakan hak
cuti tahunan tahun 2019 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4
November 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung
mulai 18 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2020.”
Dalam hal Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan, maka:
a.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan
yang sudah digunakan selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan
permintaan cuti besar.
b.
Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad
diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari
2020
c.
Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas
cuti tahunan pada tahun 2020.
d.
Cuti besar berikutnya baru dapat
diajukan paling cepat 1 Februari 2025.
e.
PNS yang menggunakan hak atas cuti
besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan sebelumnya, maka dapat
menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
f.
Ketentuan masa minimal kerja
dikecualikan bagi PNS untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji
pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan yang dikeluarkan instansi
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
g.
Untuk menggunakan Hak atas cuti
tersebut PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
h.
Hak cuti besar dapat ditangguhkan oleh
pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas,
kecuali untuk kepentingan agama.
i.
PNS yang menggunakan cuti besar kurang
dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
j.
Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS (gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.)
3.
CUTI
SAKIT
·
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
·
PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung
dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
·
PNS yang sakit lebih dari 1 (satu)
hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
·
PNS yang menderita sakit lebih dari
14 (empat belas) hari berhak atas cuti
sakit untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (Dokter PNS/Dokter yang bekerja
pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).
·
Hak atas cuti sakit diberikan untuk
waktu paling lama 1 Tahun.
·
Apabila dalam jangka waktu 1 tahun belum sembuh, maka dapat ditambah untuk paling lama 6
(enam) bulan apabila
diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji
kesehatan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
·
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 1/2 tahun,
harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
·
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. Dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
·
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak
atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Selama cuti PNS tersebut berhak menerima penghasilan PNS (gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.)
4.
CUTI
MELAHIRKAN
·
Untuk kelahiran anak pertama sampai
dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti
melahirkan.
·
Untuk kelahiran anak keempat dan
seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
·
Lamanya cuti melahirkan 3 (tiga)
bulan.
·
Selama cuti bersalin PNS menerima
penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan
fasilitas PNS.)
5.
CUTI
KARENA ALASAN PENTING
• Diberikan kepada PNS karena :
a.
ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.
salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia,
dan menurut peraturan perundang-undangan
PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
c.
melangsungkan perkawinan;
d.
PNS
laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dapat
diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat
inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
e.
PNS yang mengalami musibah kebakaran/bencana alam dengan
melampirkan surat keterangan minimal dari RT.
• PNS yang ditempatkan pada
perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
• Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan
6.
CUTI
BERSAMA
·
Presiden dapat menetapkan cuti
bersama.
·
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti
tahunan.
·
PNS yang karena Jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
·
Cuti bersama ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
7.
CUTI
DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
·
PNS yang telah bekerja paling singkat
5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di luar tanggungan negara.
·
Cuti di luar tanggungan negara dapat
diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
·
Jangka waktu cuti di luar tanggungan
negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan
yang penting untuk memperpanjangnya.
·
Cuti di luar tanggungan negara
mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
·
Jabatan yang menjadi lowong karena
pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
·
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.
·
Cuti di luar
tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
·
PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.
·
Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
·
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
·
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
·
Kepala BKN menyampaikan ada atau
tidaknya jabatan yang lowong ke PPK dan PPK menetapkan keputusan pengaktifan
kembali PNS sesuai jabatan yang tersedia.
·
PNS yang tidak dapat disalurkan dalam
waktu maksimal 1 tahun diberhentikan dengan hormat.
·
PNS yang tidak melaporkan diri secara
tertulis maksimal 1 bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.
·
PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan
hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
• PNS
yang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting
dan cuti Bersama dapat dipanggil apabila
kepentingan dinas mendesak.
• PNS
yang dipanggil kembali bekerja,
jangka waktu cuti yang belum dijalankan
tetap menjadi hak PNS yang
bersangkutan.
• Hak
atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti melahirkan, cuti
sakit hanya dapat diberikan oleh PPK.
• Pemberian
izin sementara dapat diberikan oleh
pejabat tertinggi di tempat PNS dengan alasan mendesak dan PPK harus segera melaporkan kepada PPK untuk
diberikan hak cuti kepada PNS.
• cuti
sakit, cuti karena alasan penting dan cuti melahirkan berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Calon PNS.
• PNS yang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan
telah diaktifkan kembali sebagai PNS dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus
paling singkat 1 Tahun sejak diaktifkan
kembali sebagai PNS.
• Penghasilan
lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja, tunjangan perbaikan penghasilan
dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan
cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar