Yap.. konsekuensi yaa bagi Kita yang suda memilih karir menjadi PNS atau ASN (TKK&PNS) mau gak mau kita terikat oleh aturan pemerintah.. Ya logis kan kalau kita uda dibayar negara terus negara ngatur kita? Haha Well, saya sedikit mengupas Intisari dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya tersirat aturan mengenai Cuti bagi PNS. Cuti ? “Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu” -PP 11 2017 JENIS CUTI : 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan negara. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti : a. Menteri di Kementerian , termasuk jaksa agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Pimpinan Lembaga di Lembaga pemerintahan non kementerian , termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan Pejabat Lain ya...